Visi & Misi ‐ Maksud & Tujuan

Visi dan Misi 

Visi dan Misi yang ingin dicapai oleh JDIH DIY 

Visi

Menuju Terwujudnya Pelayanan Informasi Hukum Yang Prima

Misi

  1. Mewujudkan kemudahan akses informasi hukum

  2. Meningkatkan kualitas pelayanan

  3. Meningkatkan peran mendukung penataan peraturan perundang-undangan

 

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan JDIH berdasarkan Pergub DIY Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi JDIH DIY

Maksud

Memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH

Tujuan

  1. Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

  2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

  3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.

  4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.