Visi dan Misi
Visi dan Misi yang ingin dicapai oleh JDIH DIY
Visi
Menuju Terwujudnya Pelayanan Informasi Hukum Yang Prima
Misi
Mewujudkan kemudahan akses informasi hukum
Meningkatkan kualitas pelayanan
Meningkatkan peran mendukung penataan peraturan perundang-undangan
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan JDIH berdasarkan Pergub DIY Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi JDIH DIY
Maksud
Memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH
Tujuan
Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.
Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.
Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.