Info

Tugas Dan Fungsi

Posting: 04-04-2023 08:37

Tugas




  • Melaksanakan fungsi pendukung perumusan kebijakan strategis bidang hukum.



Fungsi




  • Penyusunan program kerja Biro;

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota, bantuan hukum, dan layanan hukum;

  • Koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di bidang pembinaan dan pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota;

  • Pelaksanaan penelaahan, monitoring, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;

  • Pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

  • Penataan produk hukum daerah;

  • Fasilitasi penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten;

  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota;

  • Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum serta layanan hukum kepada Pemerintah Daerah;

  • Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Biro;

  • Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Biro;

  • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Biro;

  • Pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan bidang peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota, bantuan hukum, dan layanan hukum;

  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Biro;

  • Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; dan

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro.



Sumber : Pergub DIY No. 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah


Berikan penilaian dan saran terhadap website kami.. klik disini