Dengan berlakunya Undang–undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam mengatur urusan Pemerintah Daerah DIY yang terdiri atas urusan Pemerintah Daerah dan urusan Keistimewaan. Kewenangan urusan keistimewaan salah satunya terkait dengan bentuk kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Hal ini diwujudkan melalui Program Penyelenggaraan Keistimewaan Urusan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan untuk melaksanakan Penataan Kelembagaan baru Pemerintah Daerah DIY. Pedoman terkait Kelembagaan baru diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY yang selanjutkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 105 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY mempunyai tugas untuk membantu Gubernur DIY dalam merumuskan kebijakan strategis bidang hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY mempunyai fungsi utama untuk menyiapkan, koordinasi, dan melaksanakan perumusan kebijakan hukum melalui bagian Peraturan Perundang – Undangan, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Bantuan dan Layanan Hukum serta Dokumentasi Hukum.
Selain melaksanakan tugas dan fungsinya sendiri, Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Ombudsman DIY. Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY diatur bahwa Lembaga Ombudsman DIY merupakan Lembaga Non Struktural yang berkedudukan di DIY yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretarus Daerah DIY melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.