Info

Maksud Dan Tujuan

Posting: 08-06-2023 14:38

Maksud :




  • Memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH.



Tujuan :




  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;

  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;

  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan

  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.



Sumber : Pergub DIY Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi JDIH Di DIY


Berikan penilaian dan saran terhadap website kami.. klik disini