Pengumuman

Info

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Posting: 13-06-2023 16:18

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Biro Hukum Setda DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Biro Hukum Setda DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.



Tata cara menyampaikan pengaduan:



A. Secara Lisan

1. Melalui telepon 0274-562811 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);

2. Datang langsung ke Kantor Biro Hukum Setda DIY.



B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Biro Hukum Setda DIY dengan cara:



1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);

2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 555459;

3. Dikirim melalui e-mail: birohukum@jogjaprov.go.id;

4. atau melalui Pos ke alamat Gedung Unit 6 Lt.1 Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta Kodepos 55213.



Unsur Pengaduan:



Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:































What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)


 



** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **


Berikan penilaian dan saran terhadap website kami.. klik disini