Judul Peraturan : Keputusan Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Negara kepada Departemen Kehakiman,cq Ditjen Pembinaan Badan Peradilan Umum bertempat tinggal di Cepi, Kalurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul selanjutnya disebut pemegang hak pakai-hak pakai atas sebagian tanah Negara yang dikuasai Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di Bejen, Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY Kemantren P.P/Kecamatan Bantul, Kotamadya/Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta luas 400 m2
Tahun terbit : 1981
Nomor : 490
Jenis Peraturan : Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis Peraturan :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Sumber :
T.E.U Badan :
Tempat Penetapan :
Lokasi :
Bahasa :
Bidang Hukum :
Urusan Pemerintahan :
Subjek :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Status Peraturan : Berlaku
Keterangan Status :
File Peraturan
Mohon maaf berkas belum tersedia
  • File Abstrak
    Mohon maaf berkas belum tersedia
  • Naskah Bahasa Inggris
    Mohon maaf berkas belum tersedia
  • Naskah Akademik
    Mohon maaf berkas belum tersedia
  • Rancangan
    Mohon maaf berkas belum tersedia