Judul Peraturan : Pelimpahan Wewenang Pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris daerah selaku Koordinator pengelolaan Keuangan daerah, Kepal Dinas pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset selaku pejabat pengelollan keuangan daerah dan Kepala Satuan Kerja perangkat daerah selaku Pejabat pengguna Anggaran/pengguna barang
Tahun terbit : 2015
Nomor : 251
Jenis Peraturan : Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis Peraturan :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Sumber :
T.E.U Badan :
Tempat Penetapan :
Lokasi :
Bahasa :
Bidang Hukum :
Urusan Pemerintahan :
Subjek :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Status Peraturan : Berlaku
Keterangan Status :
File Peraturan
Mohon maaf berkas belum tersedia
  • File Abstrak
    Mohon maaf berkas belum tersedia
  • Naskah Bahasa Inggris
    Mohon maaf berkas belum tersedia
  • Naskah Akademik
    Mohon maaf berkas belum tersedia
  • Rancangan
    Mohon maaf berkas belum tersedia