Judul Peraturan |
: Pemberian ijin kepada Pemerintah Desa Tamanan, Jambidan, Wirokerten Kecamatan Banguntapan, Terong Kecamatan Dlingo, Stimulyo, Srimulyo Kecamatan Piyungan, Wonolelo Kecamatan Pleret, Trimulyo Kecamatan Jetis, Pendowoharjo, Bangunharjo, Timbulharjo Kecamatan Sewon dan Sendangsari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul untuk melepaskan tanah kas Desa kepada PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara untuk pembangunan Tapak Tower SUTT 150 KV dan SUTET 500 KV |