Judul Peraturan |
: Pemberian ijin lokasi dan pembebasan tanah kepada PT. Sewu Renggo Utama alamat Jl. Purwanggan No. 11 Yogyakarta untuk membebaskan tanah Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman seluas 7,0950 Ha yaitu Persil No. Sl.188 klas III luas 0,4750 Ha, No. Sl.189 klas II luas 0,4000 Ha, No.S.190 klas III luas 1,4500 Ha, No.Sl.191 klas II luas 0,7200 Ha dan 2,4700 Ha, No.Sl.185 klas III luas 0,1050 Ha, No.KD.186 klas III luas 0,8250 Ha, dan persil No.KF.187 klas III luas 0,6500 Ha untuk pembangunan perumahan dengan fasilitas KPR-BTN/PT. Papan Sejahtera sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Kepala daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Desember 1988 No. 61/IDZ/KPTS/1988 jo Surat Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 7 Juni 1989 No. 593/1202 |