Judul Peraturan : Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Negara kepada Departemen Kehakiman cq Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum bertempat tinggal di Jl. Kapas No.10 Yogyakarta selanjutnya disebut pemegang hak pakai-hak pakai atas sebidang tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di Bulak Coso, Kalurahan Ringinharjo, Kemantren P.P/Kecamatan Bantul, Kotamadya/Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta luas 3205 m2
Tahun terbit : 1981
Nomor : 65
Jenis Peraturan : Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis Peraturan :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Sumber :
T.E.U Badan :
Tempat Penetapan :
Lokasi :
Bahasa :
Bidang Hukum :
Urusan Pemerintahan :
Subjek :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Status Peraturan : Berlaku
Keterangan Status :
File Peraturan
Mohon maaf berkas belum tersedia
  • File Abstrak
    Mohon maaf berkas belum tersedia
  • Naskah Bahasa Inggris
    Mohon maaf berkas belum tersedia
  • Naskah Akademik
    Mohon maaf berkas belum tersedia
  • Rancangan
    Mohon maaf berkas belum tersedia